Kasus Kericuhan di Kantor Kemendagri, Mendagri Pilih Ikuti Proses Hukum
By Admin
nusakini.com---Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diharapkan mencabut laporan terkait kasus kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Tjahjo tetap akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
“Saya akan tetap ikuti proses hukum,” kata Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/10).
Seperti diketahui, kericuhan terjadi di Kantor Kemendagri, Rabu (11/10). Sejumlah pegawai dan petugas pengamanan dalam (pamdal) Kemendagri mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut. Insiden itu diduga terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Tolikara, Papua.
Para pelaku merupakan pendukung pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Tolikara, John Tabo dan Barnabas Weya. Massa menginginkan agar kandidatnya dilantik walau gugatan sengketa pilkada yang diajukan John dan Barnabas, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau saya disuruh mengabulkan untuk dicabut (laporan ke polisi), muka saya terhadap staf yang luka itu di mana? Saya menerima mereka baik-baik di kantor, terus merusak. Walau saya memaafkan secara pribadi, tapi kalau saya diminta bebaskan, saya sebagai pimpinan, bisa tertampar oleh staf-staf saya,” tegas Tjahjo.
Polda Metro Jaya memang telah menetapkan 11 tersangka atas kasus kericuhan. Seluruh tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. “Ini kan dalam proses kepolisian, apalagi Kemendagri itu ring 1 istana, tanpa kami minta pun polisi langsung memproses,” ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief M Eddie mengungkapkan, Mendagri sudah dua kali menerima perwakilan massa. Penjelasan pun disampaikan mengenai hasil Pilkada Tolikara, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Pak Mendagri tak punya kewenangan membatalkan, apalagi mengubah putusan MK,” kata Arief.
Berkaitan proses hukum tersangka, Arief menyatakan, hal itu merupakan ranah dan wewenang kepolisian. “Pengrusakan terhadap obyek vital negara (Kantor Kemendagri) dan berada pada ring satu istana, ada aturan hukumnya. Aset obyek vital di bawah tanggung jawab Polri,” tandasnya.(p/ab)